Bagaimana hukumnya menelan ludah saat berpuasa? Ketika berpuasa di bulan Ramadan, umat Islam harus menahan lapar, dahaga serta hawa nafsunya. Puasa adalah kegiatan ibadah menahan diri dari siang hari hingga waktu berbuka atau pada saat terbenamnya matahari.
Seringkali saat kita sedang menjalankan puasa kita merasakan haus hingga kemudian menelan ludah sendiri. Lalu bagaimana hukumnya menelan ludah secara sengaja ketika berpuasa? Menurut Ustaz Tajul Muluk selaku Muballigh Pakar Fiqh dalam tayangan , ia menjelaskan bahwa hukum menelan ludah saat sedang menjalankan puasa ramadan itu tidak membatalkan puasa.
Ia menjelaskan bahwa, ketika yang ditelan itu munculnya dari rongga mulut dan dipastikan tidak ada materi makanan, maka itu tidak membatalkan puasa. Tetapi jika seseorang yang sebelum menelan ludah, ia merasa ada materi makanan misalnya sisa sahur yang masuk ke dalam rongga mulut, maka itu dapat membatalkan puasa. Tetapi jika seseorang itu tidak sengaja menelan ludah yang mengandung materi makanan yang masuk ke dalam rongga mulut, maka hukumnya tidak membatalkan puasa, karena digolongkan sebagai orang yang lupa atau tidak ada unsur kesengajaan.
Ludah sendiri sebenarnya merupakan cairan yang berasal dari rongga mulut manusia. Sementara dahak merupakan cairan yang berasal dari rongga hidung. "Menelan ludah atau dahak tidak membatalkan puasa, karena itu bagian dari dalam tubuh" ucap Ustaz Tajul Muluk.
Maka apabila seseorang tidak sengaja menelan ludah atau dahak, hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa. 1. Islam, baligh (dewasa) Hanya umat yang beragama Islam dan sudah dewasa yang diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
2. Berakal Artinya bagi orang gila, penyandang epilepsi tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan. 3. Mampu secara fisik
Orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit atau dikarenakan memang benar benar lemah fisik (dalam arti, apabila dipaksakan berpuasa bisa timbul risiko yang sangat besar seperti sakit parah atau menimbulkan kematian), maka tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan. 4. Suci dari haid dan nifas Bagi wanita yang sedang datang bulan atau menstruasi dan yang sedang dalam keadaan nifas tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
Akan tetapi, dia wajib untuk qadha atau mengganti puasa dikemudian hari. 5. Mumayyiz Bagi mereka yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk.