Oktober 6, 2024
Pahami Dengan Benar Mengapa Klaim Asuransi Tabungan Anda Ditolak

Fasilitas yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi semakin kesini jadi semakin bagus, termasuk diantaranya layanannya sudah ada yang berbasis digital atau online. Sehingga masyarakat bisa menikmati kemudahan dalam pembelian produknya beserta juga prosedur klaimnya.

Asuransi di zaman sekarang nyatanya telah hadir dalam produk yang semakin bervariasi, salah satunya yang mungkin sudah tidak asing bagi Anda adalah asuransi tabungan atau dwiguna.

Produk asuransi dwiguna atau dwiguna ini hadir sebagai pilihan untuk Anda yang ada dasarnya tidak hanya menghendaki proteksi saja, melainkan juga butuh adanya manfaat lain seperti tabungan disana.

Namun juga harus tahu meskipun namanya adalah tabungan, namun tidak seperti ketika Anda menabung di bank, dimana nantinya uang yang sudah masuk bisa ditarik atau diambil semaunya, karena ada aturan khusus yang dinamakan sebagai klaim.

Dimana klaim ini juga tidak menjamin nantinya diterima, karena ada potensi juga nantinya klaim Anda akan ditolak oleh perusahaan asuransi tersebut. Lalu apa sebenarnya faktor-faktor yang bisa menyebabkan klaim asuransi tabungan tersebut ditolak? berikut ini yang patut untuk diketahui, yaitu:

1. Belum masuk masa jatuh tempo, meskipun istilahnya adalah tabungan dimana nantinya uang tabungan ini juga dapat dicairkan. Namun tidak dapat diambil sewaktu-waktu karena memang ada syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi.

Diantaranya adalah masa pencairan tersebut dapat dilakukan ketika sudah memasuki tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian. Jadi klaim yang dilakukan pada saat belum memasuki tanggal jatuh tempo otomatis nantinya akan ditolak. Jadi perhatikan baik-baik masa jatuh tempo asuransi tersebut pada saat melakukan pembelian, sehingga nantinya tidak sembarangan dalam mengajukan klaim.

2. Polis tidak aktif, penyebab paling umum yang menyebabkan penolakan klaim ini adalah ketika kondisi polis yang dimiliki oleh nasabah tersebut sekarang tidak aktif atau sedang lapse. Karena saat polis asuransi lapses artinya nasabah sendiri tidak memenuhi kewajiban mereka, misalnya tidak aktif dalam membayar premi setiap bulan, sehingga perusahaan juga secara langsung akan menonaktifkan polis tersebut. Jika sudah demikian maka otomatis manfaat perlindungan atau proteksi juga tidak akan bisa didapatkan dari asuransi ini. jadi selalu cek secara berkala, pastikan polis Anda senantiasa aktif.

3. Klaim yang dimaksud tidak termasuk dalam klausal perlindungan, baca syarat dan ketentuan dalam polis asuransi tersebut, termasuk juga apa yang dilindungi oleh asuransi serta yang termasuk pengecualiannya. Karena percuma saja Anda sebagai nasabah asuransi mengajukan klaim pada produk keuangan tersebut jika ternyata yang diklaim tersebut bukan termasuk poin perlindungan, bahkan sebenarnya adalah bagian yang dikecualikan oleh asuransi, karena sudah pasti permintaan klaim juga akan ditolak.

4. Dokumen klaim tidak lengkap, cek juga syarat terkait dengan dokumen apa saja yang dibutuhkan pada saat ingin melakukan klaim. Pastikan bahwa semuanya ada sebelum Anda melakukan prosedur klaim tersebut, karena ketika dokumen yang Anda sertakan ada yang kurang hal ini juga akan berpengaruh pada kelancaran klaim. Meskipun hanya sedikit namun akan membuat permintaan klaim tersebut ditolak oleh perusahaan.

5. Data yang diterima perusahaan tidak sesuai, bahkan ada indikasi untuk melakukan tindak kejahatan asuransi. Sekarang ini kerab kali banyak kejahatan asuransi di luaran sana, dimana ada oknum tidak bertanggungjawab yang berusaha mengajukan klaim pada asuransi milik orang lain.

Itulah mengapa perusahaan juga lebih berhati-hati, termasuk diantaranya adalah dengan meminta data yang lengkap, serta ketika ada yang mengajukan klaim dengan data yang tidak sesuai maka permintaan klaim juga akan ditolak. Apalagi jika terindikasi unsur kecurangan maka bisa saja nantinya akan ditindak secara hukum. Jadi pastikan bahwa semuanya sudah sesuai.

Anda dapat mengajukan klaim asuransi Tabungan di saat yang tepat serta persyaratannya juga sudah lengkap. Lebih mudah untuk para nasabah dari Astra Life, karena sekarang ini mereka menyediakan atau punya layanan klaim berbasis online, sehingga tidak perlu kemana-mana cukup dari rumah saja nantinya sudah bisa mengajukan klaim agar bisa segera menikmati manfaat proteksi atau perlindungannya. Bisa beli langsung asuransinya lewat website resmi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *