Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mengajak seluruh pihak untuk menyukseskan program strategis nasional dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024, dalam hal ini menjaga Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal ini disampaikan Idham dalam acara sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). “Kami ingin mengajak kepada semua pihak untuk bisa menyukseskan program strategis nasional dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024 ini yaitu dalam bentuk menjaga sipol itu sendiri,” ungkap Idham.
Adapun dalam kesempatan tersebut KPU mengundang sejumlah pihak diantaranya pegiat atau pemerhati pemilu, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Nongoverment organzation (NGO), komunitas, serta lembaga survei. Para pihak ini diharapkan dapat ikut mengawasi tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024, termasuk implementasi Sipol. Sipol sendiri digunakan untuk memfasilitasi partai politik dalam melakukan administrasi pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.
“Kami juga sudah melengkapi mengupgrade teknologi ini mudah mudahan dapat beroperasi dengan baik. Sipol juga terlindungi dari aksi yang tidak diinginkan ya,” ujarnya.