Berikut cara untuk cek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah. Penerima bansos PKH dari pemerintah dapat dicek secara online. Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH tahap I yang cair pada bulan Maret 2022. Diberitakan sebelumnya, bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi. Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.
Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober. Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Adapun besaran bantuan PKH yang diberikan sejumlah: Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun; Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun; Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun; Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun; Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun. Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun. Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat. PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Buka laman Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom; Masukkan nama sesuai KTP;
Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom; Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru; Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun. Tahap 1 : Januari, Februari, Maret Tahap 2 : April, Mei, Juni
Tahap 3 : Juli, Agustus, September Tahap 4 : Oktober, November, Desember