Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dilaksanakan setelah bulan Ramadhan. Pahala puasa Ramadhan yang dilanjutkan dengan puasa selama enam hari di bulan Syawal menyamai pahala puasa satu tahun penuh, dikutip dari laman . Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:
“Barang siapa berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Muslim). Keistimewaan lainnya adalah puasa Syawal juga berfungsi sebagai penyempurna dari kekurangan ibadah lainnya. Pada hari kiamat nanti, perbuatan perbuatan fardhu akan disempurnakan (dilengkapi) dengan perbuatan perbuatan sunnah, termasuk puasa Syawal.
Berikut ini informasi tentang pelaksanaan puasa Syawal. Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Shidiq M.Ag menyampaikan puasa Syawal dikerjakan selama enam hari. Puasa syawal dapat dikerjakan mulai tanggal 2 Syawal.
Sementara, pada 1 Syawal dilarang (haram) berpuasa karena merupakan Hari Raya Idul Fitri Dengan demikian, puasa Syawal bisa dikerjakan mulai Selasa, 3 Mei hingga berakhirnya bulan Syawal. Puasa Syawal lebih baik jika dilakukan secara berturut selama enam hari.
Namun, jika merasa kesulitan, maka diperbolehkan tidak berurutan, asalkan berpuasa sebanyak enam hari dan masih di bulan Syawal. Menurut para ulama, apabila seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada udzur, misalnya karena sakit atau karena haid, maka boleh langsung berpuasa Syawal, dikutip dari laman . Sementara bagi yang sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan padahal tidak ada udzur, maka haram baginya berpuasa Syawal sebelum mengganti utang puasa Ramadhan.
Jumlah puasa Syawal yang dianjurkan adalah 6 hari. Meski demikian, terdapat sebagian orang yang tidak bisa melakukan puasa Syawal selama 6 hari berturut turut karena ada udzur tertentu, seperti sakit dan lainnya. Jika tidak bisa puasa enam hari di bulan Syawal, apakah boleh mengqadanya di bulan lain, seperti mengqadanya di bulan Dzulqa’dah?
Dikutip dari laman , menurut para ulama, mengqadha puasa Syawal di bulan lain, seperti mengqadanya di bulan Dzuqa’dah, hukumnya boleh. Jika tidak bisa puasa enam hari di bulan Syawal, maka tidak masalah mengqadanya di bulan lain. Menurut Syaikh Al Nawawi, mengqada puasa enam hari di bulan Syawal adalah dianjurkan.
Sehingga, bagi orang yang tidak bisa puasa enam hari di bulan Syawal karena sebab tertentu, seperti karena sakit, dan sebab lainnya, maka dianjurkan baginya untuk mengqada puasa Syawal tersebut di bulan lain, dan sangat dianjurkan untuk mengqadanya di bulan Dzulqa’dah. نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى "Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawwal esok hari karena Allah SWT.” Untuk puasa sunah, niat boleh dilakukan di siang hari sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh. Seseorang yang akan melakukan puasa Syawal juga dianjurkan untuk melafalkan niat puasa Syawal pada siang hari.
Berikut ini lafalnya : نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى "Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawwal hari ini karena Allah SWT.” Dikutip dari laman , ketika puasa enam hari di bulan Syawal, ada sebagian yang berpuasa enam hari secara berturut turut, dan ada sebagian yang berpuasa secara terpisah pisah. Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal secara terpisah pisah, apakah boleh berpuasa satu hari di hari Jumat?
Pada dasarnya, berpuasa di hari Jumat hukumnya makruh. Terdapat sebuah hadis yang dijadikan dasar oleh para ulama mengenai kemakruhan berpuasa di hari Jumat ini. Nabi Saw pernah menemui Juwairiyah pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda:
"Apakah engkau berpuasa kemarin? Dia menjawab, 'Tidak'. Beliau berkata, 'Apakah engkau ingin berpuasa besok? Dia menjawab, 'Tidak'. Beliau kemudian berkata, 'Batalkan puasamu." Berdasarkan hadis ini, para ulama mengatakan, mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa adalah makruh. Namun demikian, mereka juga mengatakan kemakruhan berpuasa di hari Jumat bisa hilang jika bertepatan dengan puasa sunnah lainnya, seperti bertepatan dengan puasa Arafah, puasa ayyamul bidh, puasa dawud, dan tentunya puasa Syawal.
"Janganlah khususkan malam Jumat dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu." (HR Muslim) Dengan demikian, dapat diketahui, puasa Syawal di hari Jumat hukumnya boleh, tidak makruh, baik hanya berpuasa di hari Jumat saja, atau sebelum dan sesudahnya juga berpuasa. Yang dimakruhkan berpuasa di hari Jumat adalah jika tidak bertepatan dengan puasa sunnah yang lain.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.