Tiga tersangka kasus perundungan bocah SD di Tasikmalaya Jawa Barat meninggal dunia dikembalikan ke keluarga. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, dalam perkara ini pihaknya menggunakan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan upaya diversi. Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Upaya diversi juga, kata dia, merupakan hasil koordinasi antara penyidik PolresTasikmalaya, PPA Polda Jabar, KPAIDTasikmalayadan Bapas. Atas dasar itulah, kata dia, ketiga anak yang ditetapkan tersangka itu tidak ditahan dan dikembalikan ke orang tuanya. "Jadi, mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat. Sesuai hasil yang dilakukan oleh tim bersama Bapas itu dimungkinkan dikembalikan kepada lingkungannya dengan berbagai pertimbangan," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).
Meskipun dikembalikan ke orang tuanya, kata Ibrahim, ketiga tersangka ini masih dalam pengawasan oleh tim termasuk Bapas. "Iya, tetap diawasi," katanya. Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam insiden perundungan ataubullydiTasikmalaya.
"Jadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," ujar Ibrahim Tompo. Ibrahim mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari PolresTasikmalayadan PPA Polda Jabar. Dalam penanganan ini juga polisi turut melibatkan KPAIDTasikmalayadan Bapas.
"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012," katanya. Ketiga anak tersebut diketahui melanggar ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, seorang anak mengalami depresi hingga tak mau makan setelah mengalami perundungan yang videonya tersebar.
Dia kemudian meninggal saat menjalani perawatan.(*)